HUKUMAN DOSA
Dosa adalah persoalan yang sangat serius dan Allah memandang dosa itu juga
serius, walaupun manusia meremehkannya. Dosa bukan hanya sekedar pelanggaran
hukum Allah, tetapi sesungguhnya merupakan serangan terhadap Sang Pemberi
hukum. Berkenaan akan hal itu, maka sangat wajar jikalau Allah menghukum dosa
ini. Tuhan berkata:” Jangan sujud menyembah kepadanya
atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu,
yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang
ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, (Exodus 20:5). Alkitab
berulang kali menyaksikan bahwa Allah menghukum dosa baik itu dalam dunia ini
sekarang maupun dalam hidup yang akan datang.
Hukuman atas dosa dapat dialami dalam bentuk hukuman yang merupakan
akibat alamiah dan hukuman dari Allah
Hukuman yang
merupakan akibat alamiah
Hukuman yang bersifat alamiah adalah hukuman yang tidak
bisa dihindari oleh manusia dan merupakan konsekwensi dari dosa itu sendiri.
Manusia tidak dapat dihindarkan dari hukuman alamiah itu walaupun dirinya sudah
diampuni. Misalnya orang yang berjudi akan jatuh miskin, mereka yang merokok
akan terkena impotensi, kanker paru-paru dll. Mereka yang berzinah, akan
terkena kepada peyakit kelamin, AIDS. Para pelanggar hukum akan mendapat malu,
bahkan walaupun sudah keluar dari penjara. Hukuman akibat alamiah ini
dibicarakan oleh Alkitab dalam Ayub 4:8;
Mzm 9:15; 94:23; Ams 5:22;
23:21; 24:14; 31:3.
Hukuman yang
merupakan hukuman dari Allah
Hal ini berkaitan dengan persoalan hukum dan keadilan.
Hukuman itu bukanlah akibta alamiah, tetapi merupakan hukuman yang diberikan
oleh Allah. Misalnya dalam PL, Allah memberikan kepada bangsa Israel,
hukum-hukumnya yang terperinci dan juga hukuman yang akan diberikan jikalau
melanggar hukum tersebut. (Kel 20—23). . natas yang lain: Kel 32:33; Im 26:21;
Bil 15:31; 1Taw 10:13; Mzm 11:6;
75:8; Yes 1:24,28; Mat 3:10;
24: 51. Ayat-ayat itu semuanya membicarakan hukuman atas dosa
oleh tindakan langsung dari Allah.
Mengapa mesti ada
hukuman atas dosa?
Ada tiga pendapat mengenai maksud dari hukuman atas dosa
1. untuk
membuktikan keadailan dan kebenaran Ilahi
Hukum menuntut bahwa dosa harus dihukum karena kejahatan
yang ada di dalamnya tanpa memperhitungkan pertimbangan yang lebih jauh.
Hukuman ditujukan untuk menunjukkan keadilan dan kebenaran serta kesucian Allah
yang selalu menentang dosa.Ulangan 32:4;
Ayub 34: 10,11; Mzm 62:13; Yer 9:24;
1 Pet 1:17. Maksud utama dari penghukuman adalah semata-mata karena
keadilan, kebenaran dan kesucian Allah harus dinyatakan.
2. Memperbaharui
orang berdosa. Ini merupakan pandangan yang keliru, kalau hukuman adalah untuk
memperbaharui orang berdosa. Pendapat ini sangat ditonjolkan pada saat ini.
Allah mengasihi orang berdosa dan tidak marah kepada mereka. Allah hanya
menjatuhkan sesuatu yang berat kepadanya dengan maksud untuk memperbaikinya dan
membawanya kembali ke rumah Bapa. Pandangan ini mengacaukan antara hukuman dan
pengajaran. Hukuman atas dosa tidak keluar dari kasih dan kemurahan Sang
Pemberi Hukum, tetapi dari keadilan. Jikalau ada terjadi pembaharuan setelah
penghukuman, maka itu tidak berkenaan dengan tujuan hukuman, melainkan hasil
tindakan Allah.
3. Untuk mencegah agar manusia
tidak berdosa. Teori ini tidak bisa diterima. Teori ini mengatakan bahwa
orang berdosa harus dihukum untuk melindungi masyarakat, dengan cara agar orang
lain jangan melakukan kesalahan yang serupa. Hal ini bisa terlihat dalam
keluarga, masyarakat, dimana ketika hukuman diberikan, hal itu mencegah agar
yang lain jangan melakukan dosa yang sama. Namun sebenarnya, hal itu hanyalah
merupakan sampingan yang dihasilkan melalui pelaksanaan hukuman. Pendapat ini
tidak dapat menjadi dasar dari penghukuman. Kalau menghukumn seseorang demi
kebaikan masyarakat, maka keadilan disingkirkan. Kenyataannya, orang berdosa
selalu dihukum karena kejahatannya dan akibat sampingannya adalah memberi kebaikan
bagi masyarakat. Dan tidak akan ada hukuman yang bisa mencegah manusia
melakukan dosa, bila hukuman itu sendiri tidak adil dan benar. Misalnya,
hukuman bagi pembunuh hanya dihukum denga 1 tahun penjara, maka ini tidak akan
mencegah yang lain agar jangan melakukan dosa yang sama, dihukum 15 tahun
penjara pun atau hukuman mati pun, tidak mencegah yang lain agar jangan
melakukan pembunuhan. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar