Sabtu, 06 Juni 2020

HUKUMAN DOSA

HUKUMAN DOSA

 

 

Yohannis Trisfant, MTh

 

Dosa adalah persoalan yang sangat serius dan Allah memandang dosa itu juga serius, walaupun manusia meremehkannya. Dosa bukan hanya sekedar pelanggaran hukum Allah, tetapi sesungguhnya merupakan serangan terhadap Sang Pemberi hukum. Berkenaan akan hal itu, maka sangat wajar jikalau Allah menghukum dosa ini. Tuhan berkata:” Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, (Exodus 20:5). Alkitab berulang kali menyaksikan bahwa Allah menghukum dosa baik itu dalam dunia ini sekarang maupun dalam hidup yang akan datang.  Hukuman atas dosa dapat dialami dalam bentuk hukuman yang merupakan akibat alamiah dan hukuman dari Allah

 

Hukuman yang merupakan akibat alamiah

Hukuman yang bersifat alamiah adalah hukuman yang tidak bisa dihindari oleh manusia dan merupakan konsekwensi dari dosa itu sendiri. Manusia tidak dapat dihindarkan dari hukuman alamiah itu walaupun dirinya sudah diampuni. Misalnya orang yang berjudi akan jatuh miskin, mereka yang merokok akan terkena impotensi, kanker paru-paru dll. Mereka yang berzinah, akan terkena kepada peyakit kelamin, AIDS. Para pelanggar hukum akan mendapat malu, bahkan walaupun sudah keluar dari penjara. Hukuman akibat alamiah ini dibicarakan oleh Alkitab dalam Ayub 4:8;  Mzm 9:15;  94:23;  Ams 5:22;  23:21;  24:14;  31:3.

 

Hukuman yang merupakan hukuman dari Allah

 

Hal ini berkaitan dengan persoalan hukum dan keadilan. Hukuman itu bukanlah akibta alamiah, tetapi merupakan hukuman yang diberikan oleh Allah. Misalnya dalam PL, Allah memberikan kepada bangsa Israel, hukum-hukumnya yang terperinci dan juga hukuman yang akan diberikan jikalau melanggar hukum tersebut. (Kel 20—23). . natas yang lain: Kel 32:33;  Im 26:21;  Bil 15:31;  1Taw 10:13;  Mzm 11:6;  75:8;  Yes 1:24,28;  Mat 3:10;  24: 51. Ayat-ayat itu semuanya membicarakan hukuman atas dosa oleh tindakan langsung dari Allah.

 

 

Mengapa mesti ada hukuman atas dosa?

Ada tiga pendapat mengenai maksud dari hukuman atas dosa

1.     untuk membuktikan keadailan dan kebenaran Ilahi

Hukum menuntut bahwa dosa harus dihukum karena kejahatan yang ada di dalamnya tanpa memperhitungkan pertimbangan yang lebih jauh. Hukuman ditujukan untuk menunjukkan keadilan dan kebenaran serta kesucian Allah yang selalu menentang dosa.Ulangan 32:4;  Ayub 34: 10,11;  Mzm 62:13;  Yer 9:24;  1 Pet 1:17. Maksud utama dari penghukuman adalah semata-mata karena keadilan, kebenaran dan kesucian Allah harus dinyatakan.

 

2.     Memperbaharui orang berdosa. Ini merupakan pandangan yang keliru, kalau hukuman adalah untuk memperbaharui orang berdosa. Pendapat ini sangat ditonjolkan pada saat ini. Allah mengasihi orang berdosa dan tidak marah kepada mereka. Allah hanya menjatuhkan sesuatu yang berat kepadanya dengan maksud untuk memperbaikinya dan membawanya kembali ke rumah Bapa. Pandangan ini mengacaukan antara hukuman dan pengajaran. Hukuman atas dosa tidak keluar dari kasih dan kemurahan Sang Pemberi Hukum, tetapi dari keadilan. Jikalau ada terjadi pembaharuan setelah penghukuman, maka itu tidak berkenaan dengan tujuan hukuman, melainkan hasil tindakan Allah.

 

3.     Untuk mencegah agar manusia tidak berdosa. Teori ini tidak bisa diterima. Teori ini mengatakan bahwa orang berdosa harus dihukum untuk melindungi masyarakat, dengan cara agar orang lain jangan melakukan kesalahan yang serupa. Hal ini bisa terlihat dalam keluarga, masyarakat, dimana ketika hukuman diberikan, hal itu mencegah agar yang lain jangan melakukan dosa yang sama. Namun sebenarnya, hal itu hanyalah merupakan sampingan yang dihasilkan melalui pelaksanaan hukuman. Pendapat ini tidak dapat menjadi dasar dari penghukuman. Kalau menghukumn seseorang demi kebaikan masyarakat, maka keadilan disingkirkan. Kenyataannya, orang berdosa selalu dihukum karena kejahatannya dan akibat sampingannya adalah memberi kebaikan bagi masyarakat. Dan tidak akan ada hukuman yang bisa mencegah manusia melakukan dosa, bila hukuman itu sendiri tidak adil dan benar. Misalnya, hukuman bagi pembunuh hanya dihukum denga 1 tahun penjara, maka ini tidak akan mencegah yang lain agar jangan melakukan dosa yang sama, dihukum 15 tahun penjara pun atau hukuman mati pun, tidak mencegah yang lain agar jangan melakukan pembunuhan.  .  

 

 

 

Yohannis Trisfant, MTh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar